Inilah Sosok Wali Nikah Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana, Dibongkar KUA Mengwi Bali : Okezone Celebrity
[ad_1]
JAKARTA – Bunga Citra Lestari atau disapa BCL itu dikabarkan menikah dengan Tiko Pradipta Aryawardhana hari ini Sabtu 2 Desember 2023 di Amankila, Karangasem, Bali. Sosok wali nikah keduanya pun terbongkar.
Terbongkarnya siapa yang menjadi wali nikah BCL dengan Tiko Pradipta Aryawardhana dari ucapan Syahrul Muharam selaku Kepala KUA Mengwi Bali.
“Wali itu dari pihak mempelai wanita karena memang seperti itu aturan dalam pernikahan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Diakuinya yang menjadi wali nikah dari pihak wanita adalah ayah kandung perempuan yang juga disapa Unge itu. Sosok itu adalah Muchlis Rusli.
“Apalagi wali dari sang wanita masih hidup yaitu ayahnya si perempuan (Muchlis Rusli-red) masih ada, jadi ayah yang menjadi wali nikahnya,” tambahnya.
“Kecuali sudah enggak ada baru digantikan oleh anaknya yang berjenis kelamin laki-laki atau pria,” tuturnya.
Seperti diketahui, pernikahan Unge dengan Tiko Pradipta Aryawardhana terbongkar dari Kantor Unit Agama (KUA) Pasar Minggu. Di mana, keduanya meminta surat rekomendasi numpang menikah di Pulau Dewata, Bali.
“Mereka datang kemari untuk meminta rekomendasi menikah yang ditujukan untuk KUA Kecamatan Mengwi, Bali,” kata Emma Fatmayani selaku Staf Pendaftaran KUA Pasar Minggu dikutip dari program acara Best Kiss, Sabtu (25/11/2023).
Meski demikian, pihak KUA Pasar Minggu tidak mengetahui secara detail terkait rincian kapan pernikahan keduanya dilakukan.
“Kalau kami hanya membuatkan rekomendasi, kapan menikah tidak ada di kami dan mungkin bisa ditanyakan pada saat pembuatan Jak Efo yakni aplikasi untuk mendaftar nikah. Nantinya untuk mendapatkan PM 1 dan N1 data dia, karena harus diupload soal data dia menikah, kapan menikah lalu tanggalnya dan bulan serta tahun berapa,” tuturnya.
Sementara itu dengan status masing-masing baik dari BCL maupun Tiko Aryawardhana, menurut pihaknya tidak terdapat persoalan yang berarti. Terlebih, dalam urusan menikah harus disertakan berkas keaslian.
“Secara umum sama, cuma ada penambahan di status pernikahan. Di mana status pernikahan ada dua orang menikah, apakah sudah menikah atau belum menikah. Misalkan duda atau janda, duda atau janda meninggal atau duda atau janda cerai,” kata H. Daud Damsyik MA selaku Kepala KUA Pasar Minggu.
Follow Berita Okezone di Google News
[ad_2]
Source link