Daftar Kantor Pemprov DKI yang Ditutup Akibat Pegawai Positif Covid-19 : Okezone Megapolitan
JAKARTA – Sejumlah gedung perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta dihentikan sementara dan diterapkan bekerja dari rumah bagi para pegawai selama 3 hari setelah ditemukan kasus positif Covid-19. Penghentian aktivitas sementara dan bekerja dari rumah tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus disterilisasi.
“Mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan seluruh pegawai tetap bekerja dari rumah. Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Chaidir melalui siaran tertulisnya Jumat (18/9/2020).
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi, ‘Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
Selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Hari Senin, sudah beraktivitas kembali. Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. Setelah itu, pegawai dapat kembali bekerja dari kantor dengan maksimal jumlah orang yang hadir adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu di kantor yang juga dibatasi. Sesuai SE Kepegawaian yang terbaru, waktu bekerja dari kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 08.00 – 13.30 WIB. Ini juga untuk meminimalisir penularan di kantor,” imbuhnya.
Source link