5 Fakta Oknum Anggota DPRD Lampung Tembak Warga hingga Tewas saat Hajatan : Okezone News – Janes Trinket

5 Fakta Oknum Anggota DPRD Lampung Tembak Warga hingga Tewas saat Hajatan : Okezone News

[ad_1]

LAMPUNG TENGAH – MSM (42), anggota DPRD Lampung Tengah yang menembak kepala seorang warga hingga tewas telah diamankan polisi. Saat ini, oknum anggota DPRD tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Kronologi Kejadian

Seorang warga bernama Salam (35) dikabarkan meninggal dunia lantaran terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM.

Informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, peristiwa itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, MSM secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin di Dusun 1 Mataram Ilir.

Akibatnya, seorang warga bernama Salam yang sedang duduk di dekat lokasi kejadian, terkena peluru nyasar dan meninggal dunia.

Saat kejadian, MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam.

2. Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, usai peristiwa tersebut pelaku langsung diamankan di Polres Lampung Tengah.

“Sudah diamankan, saat ini masih dimintai keterangannya,” ujar Umi, Sabtu (6/7/2024) malam.

3. Barang Bukti

Umi menuturkan, selain pelaku, polisi juga turut mengamankan senjata api berikut beberapa amunisi dan selongsong peluru yang sebelumnya telah ditembakkan.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Polisi Gali Penyebab Kejadian

Umi membenarkan, peristiwa penembakan ini terjadi pada saat acara resepsi pernikahan yang dimana ada salah satu adat yang dijalankan.

“Informasinya memang ini acara resepsi pernikahan yang di mana dalam rangkaiannya ada kegiatan adat seperti penyambutan keluarga besan. Tapi kami juga belum mengetahui secara pasti apakah memang adat harus melepaskan tembakan atau seperti apa,” ungkap Umi.

5. Dikenakan Pasal Berlapis

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakna, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat.

Atas pasal yang menjeratnya tersebut, kata Andik, Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

“Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ungkap Andik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Resource